Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2012 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 18/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 6 Maret 2012 — - ALEX SAJAN alias ALEX
4211
  • Menyatakan Terdakwa terdakwa ALEX SAJAN alias ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - ALEX SAJAN alias ALEX
    PUTUSANNomor : 18/PID.B/2012/PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan Biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama Lengkap : ALEX SAJAN alias ALEX ;Tempat Lahir : Amfoang Selatan/ Desa Bitobe ;Umur/tanggal Lahir :59 tahun / Tahun 1952 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : RT. 17 , Rw. 09, Dusun V, Desa Pariti, KecamatanSulamu
    Berkas Perkara atas nama Terdakwa ALEX SAJAN alias ALEX besertaseluruh lampirannya ; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa tersebut ;Telah memperhatikan barang bukti perkara tersebut ; Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan tanggal 28 Februari 2012 REG.PERK.No : PDM12/OLMS/01/2012 oleh Jaksa Penuntut Umum MENUNTUTsupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa ALEX SAJAN alias ALEX terbukti secara danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan ;3.
    Perkara :PDM 12/OLMS/01/2012, terdakwa telah didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa ALEX SAJAN alias ALEX pada hari Rabu tanggal 27 Juli2011 sekitar Jam 19.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Julitahun 2011, bertempat di rumah milik saksi TAMAR TUNMUNI yang terletak di RT. 17,RW 09, Dusun V, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Oelamasi, melakukan penganiayaan terhadap
    Menyatakan Terdakwa terdakwa ALEX SAJAN alias ALEX telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahanan ; 5.